DESCRIPTION

Komnas HAM dalam jangka waktu Juli-September 2016 ini telah menerima sejumlah pengaduan tentang adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung No. 93 Tahun 2016, No. Kep-043/A/JA/02/2016 dan No. 223-865 Tahun 2016 tentang Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). SKB tersebut menyebutkan bahwa Gafatar yang merupakan metamorfosis dari Komunitas Millah Abraham telah menimbulkan keresahan di masyarakat, khususnya terhadap masyarakat Islam yang diakui keberadaannya di Indonesia. Oleh karena itu, SKB tersebut memerintahkan Eks Gafatar untuk menghentikan penyebaran kegiatan yang menyimpang dari pokok ajaran Islam. Pengadu juga menyampaikan bahwa dengan terbitnya SKB tersebut telah menimbulkan sejumlah tindakan diskriminatif di beberapa daerah terhadap warga Eks Gafatar. Dalam catatan Komnas HAM, SKB tersebut merupakan bentuk intervensi yang terlalu jauh dari negara terhadap hak beragama warga masyarakat, khususnya Eks Gafatar, karena negara tidak dapat melarang kegiatan keagamaan warga negara yang dilaksanakan dengan cara-cara damai dan tidak melanggar hukum.

META DATA

Kasus KBB
Tidak Diketahui
Solusi
Bentuk Solusi
Tidak Diketahui
Status KBB
Berpotensi Mendukung KBB
Data
Tautan
https://www.komnasham.go.id/files/20170324-laporan-tahunan-kebebasan-beragama-%24IUKH.pdf
Komunitas Terdampak
Gafatar