DESCRIPTION

Merespons pengaduan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Kota Banjar Jawa Barat, Komnas HAM pada 26 Juli 2016 kembali melayangkan Surat Pemanggilan ke-2 kepada Pemkot Banjar untuk memberikan penjelasan terkait adanya pembekuan aktivitas JAI Kota Banjar serta penetapan Masjid JAI Kota dalam status quo. Merespons Surat Pemanggilan ke-2 tersebut, Pemkot Banjar pada 1 Agustus 2016 telah mengirimkan penjelasan tertulis yang intinya: (a) bahwa pembekuan aktivitas JAI dan penetapan status quo terhadap masjid Istiomah milik JAI Banjar telah sesuai dengan SKB Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung tahun 2008 tentang Ahmadiyah; Peraturan Gubernur No.12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan JAI di Jawa Barat; Peraturan Walikota Banjar No.10 Tahun 2011 tentang Penanganan JAI di Kota Banjar; dan Fatwa MUI Tahun 2005 dan 1980 tentang JAI; (b) Pernyataan bahwa warga JAI tidak bisa beribadah adalah tidak benar, karena mereka dipersilahkan beribadah di masjid lainnya di Kota Banjar; (c) Penetapan status quo adalah untuk menjaga kondusivitas keamanan agar tidak terjadi konflik horizontal, juga untuk menyatukan warga masyarakat dengan warga JAI yang selama ini dinilai tertutup; (d) Mengenai pernyataan adanya ancaman dan intimidasi terhadap warga JAI, Kepolisian Kota Banjar selalu memberi pengamanan dan menjamin keamanan warga JAI; (e) Pemkot Bajar bersama dengan berbagai instansi pemerintah bersama Ormas Islam konsisten dalam menjaga keamanan dan mengayomi serta menjaga kebebasan beribadah dan kerukunan beragama di Kota Banjar.

META DATA

Kasus KBB
Tidak Diketahui
Solusi
Bentuk Solusi
Tidak Diketahui
Status KBB
Berpotensi Mendukung KBB
Data
Tautan
https://www.komnasham.go.id/files/20170324-laporan-tahunan-kebebasan-beragama-%24IUKH.pdf
Komunitas Terdampak
Ahmadiyah