DESKRIPSI PERISTIWA

Permasalahan pelanggaran hak atas KBB yang dialami JAI Kendal adalah tindakan perusakan masjid Al Kautsar milik JAI Kendal pada tanggal 22-23 Mei 2016. Permasalahan ini telah diadukan pihak JAI ke Komnas HAM pada tanggal masjid Al Kautsar, Desk KBB juga memperoleh informasi bahwa Pemkab Kendal telah didesak oleh sejumlah warga untuk mencabut IMB Masjid. Merespons pengaduan tersebut, Desk KBB telah melakukan pertemuan konsultasi dengan FORKOPIMDA Kendal. Dalam pertemuan tersebut telah dihasilkan beberapa informasi tambahan dan kesepahaman:1 Juni 2016. Selain itu, pada pertemuan dengan pengurus
1. Sebagai bentuk penegakan hukum atas peristiwa perusakan tersebut, Polres Kendal telah menindaklanjuti Laporan dari pengurus Masjid Al Kautsar dengan menetapkan dua orang tersangka pelaku perusakan.
2. Bupati Kendal berkomitmen tidak akan mencabut IMB Masjid Al Kautsar.
3. Pemkab Kendal akan menggelar pertemuan dengan berbagai pihak guna mendorong proses mediasi sekaligus merekatkan kembali keretakan akibat konflik yang terjadi sebelumnya. Dalam kaitan ini, Pemkab Kendal juga akan melibatkan Komnas HAM.

Atas sikap Pemkab Kendal ini, Komnas HAM pada 23 Agustus 2016 telah menyampaikan surat kepada Bupati Kendal yang intinya memberikan dukungan dan apresiasi atas ketegasan Pemkab Kendal untuk tidak mencabut IMB Masjid Al Kautsar mengingat penerbitannya dilakukan telah sesuai dengan ketentuan hukum. Meski demikian, ketegasan tersebut masih belum memuaskan sebagian warga yang menginginkan agar IMB Masjid Al Kautsar dicabut. Atas dasar situasi tersebut, Pemkab Kendal pada 27 September 2016 telah
memfasilitasi sosialisasi oleh Komnas HAM terkait aturan tentang Ahmadiyah dan pendirian Rumah Ibadah di Indonesia. Dalam forum sosialisasi tersebut, Komnas HAM menyampaikan bahwa keberadaan Jemaat Ahmadiyah di Indonesia dijamin oleh hukum. Hal ini terbukti dengan keberadaan SKB 3 Menteri Tahun 2008 yang menegaskan bahwa negara melindungi setiap warga negara dalam menjalankan keyakinannya serta melarang segala bentuk tindakan kekerasan dan pelanggaran hukum. SKB tersebut pada intinya hanya membatasi warga Ahmadiyah untuk tidak menyebarkan ajarannya di luar warga Ahmadiyah selama mengaku agama Islam. Sebagai tindaklanjut dari sosialisasi tersebut, Pemkab Kendal berkomitmen untuk tetap melibatkan Komnas HAM dalam memediasi para pihak guna mencapai solusi permanen permasalahan Masjid Al Kautsar ini. Pada 29 Oktober 2016, dalam pertemuan Komnas HAM dengan sejumlah Pemerintah Daerah di Bojonegoro, perwakilan Pemkab Kendal menyampaikan bahwa hingga saat ini proses pemulihan hubungan sosial antara warga JAI dengan warga non JAI di Kendal sudah semakin baik. Selain itu, dilaporkan bahwa proses hukum terhadap pelaku perusakan masjid juga tetap berjalan dan sudah mulai di sidangkan di Pengadilan Negeri Kendal. Adapun terkait pemulihan tempat ibadah warga JAI, Pemkab Kendal masih terus melakukan pendekatan terhadap pihak-pihak yang menolak agar dapat menerima keberadaan tempat ibadah JAI tersebut.

META DATA PERISTIWA

Kasus KBB
Tidak Diketahui
Solusi
Bentuk Solusi
Tidak Diketahui
Status KBB
Menghambat KBB
Data
Tautan
https://www.komnasham.go.id/files/20170324-laporan-tahunan-kebebasan-beragama-%24IUKH.pdf
Komunitas Terdampak
Jemaat Ahmadiyah