DESCRIPTION

Permasalahan KBB di Kabupaten Bangka muncul setelah pada akhir Desember 2015 hingga awal Januari 2016 terjadi intimidasi dan upaya pengusiran dari sejumlah warga kepada beberapa anggota JAI di Kelurahan Srimenanti Bawah, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung. Persoalan menjadi semakin serius setelah Bupati merespons tuntutan warga dengan memberi tenggat waktu kepada warga JAI untuk meninggalan wilayah tersebut paling lambat pada 6 Februari 2016. Dalam rangka membantu Pelapor Khusus, Desk KBB melakukan monitoring dugaan pelanggaran hak atas KBB tersebut ke Bangka. Desk KBB telah melakukan serangkaian pertemuan konsultasi dengan beberapa institusi Pemerintah Kabupaten Bangka pada tanggal 4-6 Februari 2016. Dalam pertemuan dengan Kapolres Bangka, Desk KBB menyampaikan pandangan bahwa aparat kepolisian memiliki kewajiban untuk menjamin keamanan setiap warga negara, oleh karena itu meminta Kapolres Bangka menjamin kemanan warga JAI dan mencegah berbagai tindakan melawan hukum dari pihak manapun. Dalam pertemuan dengan Bupati Bangka, Desk KBB menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menghormati hak setiap warga negara untuk menganut agama dan keyakinannya; negara tidak boleh membatasi hak atas KBB warga negara dengan cara melawan hukum; menyesalkan sikap Bupati yang terlibat dalam upaya pengusiran warga JAI. Desk KBB meminta Pemerintah Kabupaten Bangka tidak melakukan pengusiran atau evakuasi warga JAI, karena hal itu bertentangan dengan hukum. Desk KBB juga menegaskan bahwa apabila Pemerintah dalam hal ini Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka akan melakukan pembinaan kepada warga JAI, maka hal itu tidak boleh dilakukan dengan caracara pemaksaan. Berbagai rangkaian konsultasi tersebut telah meyakinkan pihak kepolisian untuk melakukan pengamanan optimal terhadap warga JAI di Bangka, sehingga upaya pengusiran dapat dicegah.

META DATA

Kasus KBB
Tidak Diketahui
Solusi
Bentuk Solusi
Tidak Diketahui
Status KBB
Menghambat KBB
Data
Tautan
https://www.komnasham.go.id/files/20170324-laporan-tahunan-kebebasan-beragama-%24IUKH.pdf
Komunitas Terdampak
Jemaat Ahmadiyah