DESKRIPSI PERISTIWA
Untuk itu, negara wajib menghormati dan melindungi hak setiap warga negara memeluk agama dan keyakinannya. Dalam surat tersebut, Komnas HAM juga menegaskan bahwa Deklarasi Serambi Mekah tersebut dapat menimbulkan konflik, karena dapat dipergunakan oleh pihak-pihak tertentu secara tidak bertanggungjawab dan melawan hukum. Karena itu, Komnas HAM meminta gubernur menyelesaikan permasalahan Deklarasi tersebut. Merespons surat Komnas HAM tersebut, pada 15 September 2016 Gubernur Sumatera Barat mengirim surat jawaban yang pada intinya menyampaikan bahwa Deklarasi Serambi Mekah bukanlah bentuk provokasi, penghasutan dan pembodohan yang dapat menimbulkan tindakan anarkhis, melainkan merupakan salah satu bentuk tugas dan tanggungjawab para ulama untuk mengawal akidah umat Islam dan mengatasi penyimpangan akidah sesuai dengan al Quran dan Sunnah. Hal itu sesuai dengan kearifan lokal Sumatra Barat yang menganut falsafah “Adat basandi syara’, sara’ basandi kitabullah”.