DESKRIPSI PERISTIWA

Komnas HAM masih menempatkan penyelesaian masalah pengungsi Syiah Sampang yang saat ini berada di Rusun Jemundo Sidoarjo Jawa Timur sebagai persoalan pelanggaran hak atas KBB yang terus dibiarkan oleh pemerintah. Selain masalah pemulangan para pengungsi yang hingga saat itu belum jelas, Komnas HAM juga memperoleh data adanya diskriminasi pelayanan Adminduk dimana para pengungsi belum dilayani dalam penerbitan KTP Elektronik oleh Dinas Dukcapil Sampang.
Oleh karena itu pada tanggal 29 April 2016, Komnas HAM telah mengadakan FGD yang merumuskan mekanisme bersama penyelesaian permasalahan pengungsi Syiah Sampang yang menghadirkan perwakilan pengungsi dan berbagai pihak yang selama ini melakukan pendampingan guna memetakan kemajuan-kemajuan apa yang telah dicapai. Dalam FGD tersebut telah dirumuskan sejumlah rencana tindaklanjut bersama penyelesaian, yakni:
(1) Bertemu dengan Presiden untuk mendorong keseriusan Pemerintah Pusat;
(2) Menyelenggarakan forum tentang strategi pemulangan para pengungsi ke Sampang;
(3) Pertemuan dengan berbagai pihak untuk mengkaji strategi bersama rekonsiliasi di akar rumput;
(4) Mendorong Dinas Dukcapil Sampang mempercepat proses penerbitan KTP para pengungsi guna memenuhi hak kependudukan mereka. Dalam pertemuan konsultasi dengan kepala-kepala daerah di Bojonegoro pada tanggal 29 November 2016, Kepala Kesbangpol Kabupaten Sampang telah menyampaikan kepada Komnas HAM bahwa masih kuat penolakan sejumlah tokoh agama di Sampang terhadap upaya pemulangan pengungsi Syiah dari Rusun Jemundo ke Sampang. Mereka masih meminta agar warga Syiah kembali ke “Islam yang benar” jika ingin kembali ke Sampang. Pemkab Sampang juga menginformasikan bahwa jatah hidup warga Rusun akan dihentikan mulai Januari 2017.
Adapun terkait pelayanan KTP oleh Dinas Dukcapil Kab. Sampang, Kepala Kesbangpol menyampaikan bahwa permasalahan KTP Elektronik bagi para pengungsi di Rusun Jemundo Sidoarjo Selesai, karena sudah dilayani. Pada saat Komnas HAM melakukan pengecekan ke Rusun Jemundo pada tanggal 30 November 2016, diperoleh konfirmasi bahwa proses perekaman KTP dan Akte Lahir bagi warga Rusun oleh Pemkab Sampang Selesai sebagian. Caranya Pemkab Sampang mendatangi Rusun dengan membawa alat rekam KTP dan Akte Lahir.
Dalam perekaman tersebut ditulis dalam kolom alamat para pengungsi: daerah asal di Sampang. Dan dalam Kolom agama ditulis: Islam. Terkait dengan informasi penghentian jatah hidup dari Pemprov Jawa Timur, pengungsi mengaku belum memperoleh informasi yang sahih. Namun warga Rusun menyatakan tidak keberatan apabila jatah hidup dihentikan, asal Pemprov dapat mengembalikan pengungsi ke kampung halaman mereka di Sampang.

META DATA PERISTIWA

Kasus KBB
Tidak Diketahui
Solusi
Bentuk Solusi
Tidak Diketahui
Status KBB
Menghambat KBB
Data
Tautan
Komunitas Terdampak
Syiah