DESCRIPTION

Pada tanggal 3 Juni 2016, Komnas HAM telah melakukan pertemuan dengan Walikota Bandung untuk membahas penyelesaian permasalahan 5 gereja di Kota Bandung. Gereja-gereja tersebut antara lain adalah: (1) GBKPBandungTimur; (2) Gereja Rehoboth; (3) Gereja BNKP Nias; (4) Gereja Masehi Advent Hari Ke-Tujuh; dan (5) Gereja Kerajaan Mulia. Dalam pertemuan dengan pengurus GBKP Bandung Timur, Komnas HAM juga memperoleh informasi bahwa selain 5 gereja tersebut, ada satu lagi gereja yang juga dipermasalahkan perijinannya, yakni GBKP Bandung Barat dimana pihak Lurah dan Camat setempat masih 53 Laporan Tahunan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan 2016 menghambat proses perijinan. Dalam pertemuan dengan Pemkot Bandung tersebut, Walikota Bandung melaporkan bahwa dari lima gereja tersebut, Pemkot Bandung telah menyelesaikan dua gereja, yakni Gereja Rehobot dan GBKP Bandung Timur. Kedua gereja tersebut telah diterbitkan ijinnya dan telah dapat melaksanakan ibadah. Sementara 3 gereja lainnya belum ada proses perijinan, karena pengurus gereja-gereja tersebut hingga saat pertemuan tersebut belum pernah mengajukan permohonan perijinan. Pada saat Komnas HAM melakukan pengecekan ke salah satu gereja yang telah diterbitkan ijinnya, Komnas HAM menemukan bahwa laporan tersebut benar dan gereja yang dimaksud telah dapat melaksanakan peribadatan. Namun demikian, pelaksanaan ibadah masih dijaga pihak kepolisian guna memastikan keamanan para jemaat. Tidak hanya mengeluarkan izin untuk dua gereja tersebut, Pemkot Bandung juga memperkuat jaminan perlindungan hak beribadah dan mendirikan tempat ibadah dengan menerbitkan aturan baru, yakni Surat Edaran No.330/080BKBPM tanggal 12 Juli 2016 tentang Larangan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (unjukrasa) / Demonstrasi di Tempat Ibadah. Pada intinya SE ini menyebut bahwa unjuk rasa atau penyampaian pendapat di muka umum dikecualikan atau dilarang pada sejumlah tempat, salah satunya adalah tempat ibadah. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU No.9 tahun 1998. Apabila ketentuan ini dilanggar, maka penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan.

META DATA

Kasus KBB
Tidak Diketahui
Solusi
Tidak Diketahui
Bentuk Solusi
Tidak Diketahui
Status KBB
Mendukung KBB
Data
Tautan
https://www.komnasham.go.id/files/20170324-laporan-tahunan-kebebasan-beragama-%24IUKH.pdf
Komunitas Terdampak
GBKP Bandung Timur,Gereja Rehoboth, Gereja BNKP Nias,Gereja Masehi Advent Hari Ke-Tujuh,Gereja Kerajaan Mulia