DESKRIPSI PERISTIWA

Pada 19 Desember 2016, Komnas HAM telah menerima informasi terkait aksi sejumlah massa dari Ormas Front Pembela Islam (FPI) yang telah mendatangi mal-mal dan pusat perbelanjaan di Surabaya dengan tujuan melakukan sosialisasifatwaMajelisUlama Indonesia (MUI)No.56 tahun 2016 tentang keharaman umat Islam menggunakan atribus Non-Muslim. Atas tindakan para anggota Ormas tersebut, Komnas HAM segera merespons dengan menyampaikan sikap yang pada intinya berisi: (1) Menyesalkan tindakan FPI tersebut karena merupakan tindakan yang berpotensi menimbulkan gesekan antar masyarakat; (2) Mendukung sikap Kapolri yang akan menindak tegas sesuai hukum para pelaku sweeping maupun intmidasi yang dapat menimbulkan rasa takut bagi masyarakat; (3) Komnas HAM
juga menyatakan bahwa fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh Ormas-ormas keagamaan merupakan pandangan keagamaan yang berlaku secara internal dan bukan merupakan peraturan negara yang mengikat secara hukum. Selain telah disampaikan secara publik, Pernyataan tersebut juga dikrimkan kepada Kapolri dan MUI sebagai pihak terkait.

META DATA PERISTIWA

Kasus KBB
Tidak Diketahui
Solusi
Bentuk Solusi
Tidak Diketahui
Status KBB
Menghambat KBB
Data
Tautan
https://www.komnasham.go.id/files/20170324-laporan-tahunan-kebebasan-beragama-%24IUKH.pdf
Komunitas Terdampak
Karyawan Muslim