DESKRIPSI PERISTIWA

Pada 9 Desember 2016, Komnas HAM memperoleh informasi rombongan dakwah Jamaah Tabligh dihadang dan diusir ketika tiba di Bandara Eltari Kupang oleh sekelompok orang dari Ormas Brigade Meo Timur. Mereka memaksa rombongan Jamaah Tabligh ke Polda NTT untuk diintrogasi dan memaksa polisi untuk mengembalikan rombongan ke daerah asal. Sayangnya polisi menyetujui desakan tersebut dan mengembalikan rombongan ke daerah asalnya di Makassar, Sulawesi Selatan. Segera setelah menerima informasi tersebut, Komnas HAM menyampaikan surat ke Polda NTT untuk memberi penjelasan atas peristiwa tersebut, termasuk memberi penjelasan atas tindakan Polda NTT mengembalikan
rombongan ke daerah asal serta meminta Polda menjamin keamanan bagi setiap warga melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinannya. Hal ini penting dilakukan
Polda dengan alasan: (1) bahwa Indonesia adalah negara bhineka, tidak boleh ada wilayah yang diklaim hanya milik kelompok tertentu. Setiap warga negara bebas bepergian ke seluruh wilayah RI; (2) Tindakan pengusiran berpotensi memicu konflik, karena dapat melahirkan tindakan yang sama di wilayah lain; (3) Negara harus menjamin hak setiap orang untuk beragama dan menjalankan agamanya. Namun hingga laporan ini ditulis, Komnas HAM belum menerima jawaban tertulis dari Polda NTT.

META DATA PERISTIWA

Kasus KBB
Tidak Diketahui
Solusi
Bentuk Solusi
Tidak Diketahui
Status KBB
Menghambat KBB
Data
Tautan
https://www.komnasham.go.id/files/20170324-laporan-tahunan-kebebasan-beragama-%24IUKH.pdf
Komunitas Terdampak
Jamaah Tabligh