DESKRIPSI PERISTIWA
dilakukan karena bangunan masjid yang ada sudah tidak dapat menampung jamaah.
Dalam pertemuan dengan Walikota Manado yang juga dihadiri perwakilan Ormas-ormas adat pada 23 November 2016, Komnas HAM memperoleh informasi bahwa penolakan masih terjadi terhadap upaya perluasan masjid tersebut, karena dianggap telah mengambil lahan yang terlalu besar dari areal yang diproyeksikan oleh Pemkot Manado akan dibangun Graha Religi. Gagasan membangun gedung Graha Religi (7 lantai) oleh Pemkot ini diniatkan sebagai perpustakaan dari berbagai agama sebagai bahan perbandingan agama, dan lantai atas dapat dimanfaatkan sebagai tempat ibadat. Bangunan Graha Religi ini diharapkan menjadi simbol kerukunan antar umat beragama di Manado. Oleh karena itu, mengingat masih belum diperolehnya titik temu antara pihak pengurus masjid yang sudah terlanjur membangun perluasan masjid dengan pihak Pemkot Manado yang akan membangun Graha Religi tersebut, dalam pertemuan tersebut Komnas HAM mendorong agar Pemkot Manado tetap mengedepankan musyawarah mufakat. Komnas HAM juga mendorong agar berbagai
pihak yang menolak dapat memahami kebutuhan nyata dari jamaah masjid, sehingga hal itu dapat dijadikan Komnas HAM menyatakan akan membantu Pemkot Manado dalam mencari penyelesaian melalui mediasi sebagaimana halnya dalam kasus kasus lainnya
yang sudah berhasil.