DESKRIPSI PERISTIWA
tertentu. Akibatnya, Jemat GBKP Pasar Minggu harus melaksanakan ibadah secara berpindah-pindah selama 10 tahun. Terakhir, Walikota Jakarta Selatan melalui Surat
No. 972/1.856.21 tanggal 28 Oktober 2016 memfasilitasi lokasi ibadah sementara di GOR Pasar Minggu. Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Komnas HAM telah menyelenggarakan pertemuan dengan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan pada tanggal 11 November 2016 di Komnas HAM. Dalam pertemuan tersebut, Komnas HAM telah memperoleh informasi tambahan mengenai duduk persoalan GBKP Pasar Minggu, termasuk langkahlangkah yang telah diambil Pemkot Jakarta Selatan.