DESKRIPSI PERISTIWA

Pada 28 September 2016, Komnas HAM telah menerima pengaduan terkait permasalahan GBKP Pasar Minggu yang terletak di Jl. Tanjung Barat No. 148A RT.14 RW.04, Tanjung Barat, Jakarta Selatan. Pada intinya GBKP Pasar Minggu mengalami kesulitan dalam proses perizinan tempat ibadah, karena adanya penolakan dari pihak-pihak
tertentu. Akibatnya, Jemat GBKP Pasar Minggu harus melaksanakan ibadah secara berpindah-pindah selama 10 tahun. Terakhir, Walikota Jakarta Selatan melalui Surat
No. 972/1.856.21 tanggal 28 Oktober 2016 memfasilitasi lokasi ibadah sementara di GOR Pasar Minggu. Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Komnas HAM telah menyelenggarakan pertemuan dengan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan pada tanggal 11 November 2016 di Komnas HAM. Dalam pertemuan tersebut, Komnas HAM telah memperoleh informasi tambahan mengenai duduk persoalan GBKP Pasar Minggu, termasuk langkahlangkah yang telah diambil Pemkot Jakarta Selatan.

META DATA PERISTIWA

Kasus KBB
Tidak Diketahui
Solusi
Bentuk Solusi
Tidak Diketahui
Status KBB
Menghambat KBB
Data
Tautan
https://www.komnasham.go.id/files/20170324-laporan-tahunan-kebebasan-beragama-%24IUKH.pdf
Komunitas Terdampak
GBKP Pasar Minggu