DESCRIPTION

Kasus penyegelan 7 gereja di Cianjur sudah berlangsung sejak Februari 2014 dimana Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur menutup dan menyegel 7 gereja dengan alasan tidak memiliki kelengkapan perijinan, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.9 dan No. 8 Tahun 2006. Adapun gereja-gereja yang dimaksud GPDI Ciranjang, GGP Kharis, GKPB, GGP Betlehem, GBI, GISI, dan GSJA. Sejak Juni 2015, Komnas HAM telah mendorong mediasi antara Pemkab Cianjur dan pengurus 7 gereja tersebut. Komnas HAM telah meminta Pemkab Cianjur segera menyampaikan penjelasan mengenai tindakan penyelesaiannya yang dilakukan secara tertulis. Komnas HAM juga mendorong Pemkab Cianjur menggelar pertemuan dengan pengurus gereja yang telah siap guna memverifikasi persyaratan yang telah terpenuhi.Pada pertemuan dengan Pemkab Cianjur pada tanggal 16 Desember 2016 lalu, Pemkab Cianjur menyampaikan bahwa dari tujuh gereja yang mengalami permasalahan perizinan, FKUB dan Kantor Kemenag Cianjur telah menerbitkan rekomendasi untuk dua gereja. Saat ini proses perizinan kedua gereja tersebut masih belum selesai.

META DATA

Kasus KBB
Tidak Diketahui
Solusi
Bentuk Solusi
Tidak Diketahui
Status KBB
Menghambat KBB
Data
Tautan
https://www.komnasham.go.id/files/20170324-laporan-tahunan-kebebasan-beragama-%24IUKH.pdf
Komunitas Terdampak
GPDI Ciranjang, GGP Kharis, GKPB, GGP Betlehem, GBI, GISI, dan GSJA