DESCRIPTION

Salah satu kasus pelanggaran hak atas KBB yang juga menjadi perhatian serius Komnas HAM adalah penyelesaian permasalahan GKI Taman Yasmin Bogor. Komnas HAM telah mendampingi kasus ini sejak teahun 2008. Pada tahun 2016 ini, Komnas HAM telah melakukan sejumlah upaya guna mendorong penyelesaian permasalahan ini. Pada 19 April 2016, Komnas HAM telah menggelar FGD NHRI untuk merumuskan mekanisme bersama penyelesaian GKI Taman Yasmin. Dalam FGD tersebut diperoleh kesimpulan bahwa Pemerintah Kota Bogor masih belum melaksanakan Putusan Pengadilan untuk membatalkan SK Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor yang mencabut IMB GKI Taman Yasmin. Sebagai tindaklanjutnya, NHRI telah sepakat untuk menyusun kertas kerja bersama sebagai rekomendasi dan bahan masukan baik kepada Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat untuk segera menuntaskan masalah ini. Kertas Posisi tersebut disampaikan kepada seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat, Provinsi Jawa Barat maupun Kota Bogor. Untuk itu, Komnas HAM telah menyelesaikan penyusunan kertas-kerja-bersama dengan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) sebagai rekomendasi dan bahan masukan kepada Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat untuk segera menuntaskan masalah ini. Kertas Posisi tersebut telah disampaikan kepada seluruh instansi pemerintah, baik Pusat, Provinsi Jawa Barat maupun Kota Bogor.Diantara substansi dari kertas posisi tersebut adalah bahwa setidaknya terdapat 12 kekeliruan hukum yang muncul dari terbitnya Surat Keputusan Walikota Bogor tanggal 11 Maret 2011 yang mencabut IMB GKI Yasmin. Oleh karena itu, cukup alasan bagi Pemerintah Kota Bogor untuk memperbaiki SK tersebut dan melaksanakan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam kasus ini. Selain itu pada 22 September 2016, Komnas HAM bersama Komnas Perempuan telah menyelengarakan media briefing dengan sejumlah pimpinan media massa guna menyampaikan substansi kertas posisi tersebut, sekaligus mendorong berbagai media nasional maupun lokal mengawal respons pemerintah atas rekomendasi kertas posisi tersebut. Selanjutnya pada 29 November 2016, dalam forum konsultasi kepala-kepala daerah di Bojonegoro, Pemerintah Kota Bogor menyampaikan bahwa telah ada upaya progresif berupa tawaran penyelesaian yang ditawarkan Walikota Bogor. Tawaran penyelesaian tersebut telah dikomunikasikan kepada pihak-pihak terkait seperti pihak GKI Yasmin, GKI Wilayah Jawa Barat dan GKI Pengadilan. Informasi ini kembali diulang oleh Walikota Bogor ketika bertemu dengan Ketua Komnas HAM pada 22 Desember 2016. Dalam pertemuan tersebut Walikota Bogor menyebutkan bahwa tawaran penyelesaian tersebut diharapkan dapat memuaskan berbagai pihak, termasuk pihak-pihak yang selama ini menolak keberadaan GKI Yasmin. Walikota Bogor juga meminta dukungan Komnas HAM atas tawaran penyelesaian tersebut. Ketua Komnas HAM dalam pertemuan tersebut menyatakan apresiasi atas keseriusan Pemkot Bogor untuk menyelesaikan permasalahan GKI Yasmin. Komnas HAM pihak yang sejak semula melakukan pemantauan, penyelidikan dan memediasi penyelesaian masalah GKI Yasmin sangat gembira dengan adanya perkembangan baik berupa solusi agar di lokasi lahan yang dimiliki GKI Yasmin didirikan dua rumah ibadah, yakni GKI Yasmin dan Masjid secara berdampingan. Ketua Komnas HAM berharap rencana tersebut segera direalisasikan dan Komnas HAM bersedia mendukung penyelesaian tersebut, termasukterlibat dalam proses mediasi bilamana dibutuhkan.

META DATA

Kasus KBB
Tidak Diketahui
Solusi
Bentuk Solusi
Tidak Diketahui
Status KBB
Mendukung KBB
Data
Tautan
https://www.komnasham.go.id/files/20170324-laporan-tahunan-kebebasan-beragama-%24IUKH.pdf
Komunitas Terdampak
GKI Yasmin Bogor