DESKRIPSI PERISTIWA

Kasus ini sudah berlangsung sejak Mei 2008 ketika sebagian warga Hindu melakukan penutupan dan pelarangan ibadah di Mushalla As Syafiiyah di Denpasar Bali. Hingga akhir
2016 ini Pemkot Denpasar masih membiarkan penutupan/ pelarangan Mushalla ini tanpa memberikan solusi sebagaimana diatur PBM tentang rumah ibadah. Komnas HAM telah dilakukan penanganan intensif terhadap permasalahan ini sejak Februari 2015, mulai dari
tindakan pemantauan, penyampaian rekomendasi tertulis hingga menawarkan solusi melalui mediasi.Pada tanggal 6-8 April 2016, Pelapor Khusus kembali melakukan serangkaian pertemuan konsultasi, antara lain dengan FKUB Provinsi Bali, Kantor Wilayah Kementrian Agama Bali, dengan pengurus Mushalla As Syafiiyah dan dengan berbagai pihak terkait. Dalam serangkaian konsultasi tersebut muncul satu benang merah yang disepakati berbagai pihak sebagai solusi permasalahan Mushalla Assyafiiyah ini, yakni bahwa:
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Komnas HAM telah menyampaikan Surat kepada Ketua FKUB Provinsi Bali untuk melakukan sosialisasi atas kesepahaman tersebut dan menjelaskan kepada sebagian masyarakat yang menolak keberadaan mushalla tersebut. Selain itu, pada tanggal 25 Mei 2016 Desk KBB telah bertemu dengan Dirjen Bimas Islam Kementrian Agama RI untuk mendorong Dirjen Bimas Islam aktif membantu penyelesaian permasalahan ini, antara lain dengan berkoordinasi dengan Dirjen Bimas
Hindu Kemenag RI. Pada 13 Agustus 2016, Komnas HAM kembali mengirimkan surat kepada Dirjen Bimas Hindu Kementrian Agama RI untuk mendorong Dirjen Bimas Hindu untuk segera terlibat aktif mengambil langkah-langkah penyelesaian permasalahan Mushalla As Syafiiyah sesuai dengan kewenangannya. Penyelesaian yang dimaksud adalah mengembalikan fungsi Mushalla As Syafiiyah sebagai tempat ibadah umat Muslim
di Kota Denpasar. Merespons Surat Komnas HAM tersebut, Dirjen Bimas Hindu pada 29 Agustus 2016 telah menyampaikan surat balasan yang intinya menyatakan bahwa Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama RI sesuai dengan tugas dan fungsinya tidak mempunyai kewenangan langsung untuk menyelesaikan permasalahan Mushalla As Syafiiyah, karena kewenangan tersebut berada di tangan Gubernur, Walikota dan Kantor Kementrian Agama setempat. Atas respons tersebut, pada tanggal 4 November 2016, Komnas HAM telah mengundang Dirjen Bimas Islam guna mendiskusikan respons tersebut sekaligus menyepakati langkah-langkah yang efektif penyelesaian permasalahan Mushalla As Syafiiyah. Dalam pertemuan tersebut disepakati dua opsi langkah lanjutan yang perlu segera dilaksanakan:Menggelar pertemuan dengan Dirjen Bimas Hindu, Dirjen Bimas Islam dan FKUB di Kementrian Agama. Pertemuan ini bertujuan mendorong ketiga lembaga tersebut terlibat aktif dalam upaya mediasi langsung di lokasi mushalla dengan pihak-pihak terkait.

META DATA PERISTIWA

Kasus KBB
Tidak Diketahui
Solusi
Bentuk Solusi
Tidak Diketahui
Status KBB
Menghambat KBB
Data
Tautan
https://www.komnasham.go.id/files/20170324-laporan-tahunan-kebebasan-beragama-%24IUKH.pdf
Komunitas Terdampak
Mushalla As Syafiiyah Kota Denpasar