DESCRIPTION

Permasalahan pendirian Masjid Asy Syuhada Kota Bitung muncul sejak Juni 2015, ketika sekelompok masyarakatmelakukan penolakan terhadap pendirian masjid tersebut yang berada di Komplek Aerujang, Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Propinsi Sulawesi Utara. Merespons permasalahan tersebut telah dilakukan pengumpulan data dan informasi dengan bertemu pihakpihak terkait. Dalam prosesnya, diperoleh informasi bahwa permasalahan Masjid Asy Syuhada telah memperoleh jalan keluar dengan adanya tawaran relokasi masjid dari Pemkot Bitung. Namun demikian, pada 1 September 2016, Komnas HAM kembali menerima pengaduan terkait permasalahan pembangunan Masjid Asy Syuhada. Pengadunya menyampaikan bahwa permasalahan pembangunan Masjid tersebut belum selesai, karena pengadu merasa solusi yang ditawarkan oleh Pemkot Bitung tidak memberikan rasa keadilan bagi korban. Pengadu tetap berpendirian lokasi masjid Asy Syuhada harus tetap berada di lokasi semula, namun sikap tersebut tidak dapat dilanjutkan karena masih ada penolakan dari sebagian kelompok masyarakat. Selain itu, pada 2 Juni 2016, Walikota Bitung menerbitkan SK yang pada intinya bahwa pembangunan Masjid Asy Syuhada harus tetap dilaksanakan, namun lokasi pembangunannya dipindahkan ke lokasi baru yang ditetapkan oleh pemerintah. Sementara itu, lokasi awal diserahkan kepada penerima wakaf untuk dimanfaatkan untuk kepentingan lain. Atas terbitnya SK Walikota tersebut, pengadu keberatan terhadap opsi relokasi tersebut dengan alasan bahwa lokasi yang ada sekarang adalah tanah wakaf yang diperuntukkan untuk masjid. Selain itu, lokasi baru pembangunan masjid itu jauh dari pemukiman warga muslim. Alasan lainnya adalah lokasi tanah wakaf yang saat ini dipermasalahkan juga adalah hasil relokasi, karena adanya penolakan pembangunan masjid di lokasi sebelumnya.Selain pengaduan tersebut, pengadu juga menyampaikan adanya hambatan dari aparatus pemerintah setempat bagi warga muslim untuk melaksanakan penyembelihan hewan kurban di lokasi pembangunan masjid dengan alasan adanya SK Walikota tersebut.

META DATA

Kasus KBB
Tidak Diketahui
Solusi
Bentuk Solusi
Tidak Diketahui
Status KBB
Menghambat KBB
Data
Tautan
https://www.komnasham.go.id/files/20170324-laporan-tahunan-kebebasan-beragama-%24IUKH.pdf
Komunitas Terdampak
Masjid Asy Syuhada