DESKRIPSI PERISTIWA

"Penerbitan kebijakan penyegelan tempat ibadah oleh Bupati Kuningan. Surat Perintah Bupati No. 451.2/-2065/Satpol PP kepada Satuan Polisi Pamong Praja,untuk melakukan penutupan delapan buah tempat ibadah berupa tujuh buah mushala dan satu Masjid An-Nur” yang digunakan jemaat Ahmadiyah," tulis Laporan Kondisi KBB Tahun 2010, halaman 129, yang dipublikasikan oleh Setara Institute.

META DATA PERISTIWA

Kasus KBB
Ya
Solusi
Tidak Diketahui
Bentuk Solusi
Tidak Diketahui
Status KBB
Menghambat KBB
Data
Tautan
https://setara-institute.org/wp-content/uploads/2014/11/Laporan-KBB-2010_Negara-Menyangkal_Setara-Institute.pdf
Komunitas Terdampak
Ahmadiyah