DESKRIPSI PERISTIWA

"Pernyataan Ketua Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara, Ramlan Yusuf Rangkuti : “Fatwa MUI telah tegas menyebutkan, aliran Al Haq tidak diperbolehkan berkembang di Indonesia karena ajarannya tidak sesuai dengan hakikat Al Quran sebenarnya. Pada 2007, MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa Al Haq sebagai aliran sesat," tulis Laporan Kondisi KBB Tahun 2010, halaman 114, yang dipublikasikan oleh Setara Institute.

META DATA PERISTIWA

Kasus KBB
Ya
Solusi
Tidak Diketahui
Bentuk Solusi
Tidak Diketahui
Status KBB
Berpotensi Menghambat KBB
Data
Tautan
https://setara-institute.org/wp-content/uploads/2014/11/Laporan-KBB-2010_Negara-Menyangkal_Setara-Institute.pdf
Komunitas Terdampak
Aliran Al Haq