DESCRIPTION

Pada hari Sabtu, 2 Agustus 2025 sebuah rumah doa di kecamatan Caringin, Garut ditutup secara permanen oleh aparat pemerintah setempat. Seorang Penginjil sekaligus penghuni rumah doa tersebut diusir dan harus meninggalkan wilayah Caringin. Keberadaan rumah doa di Caringin diinisiasi oleh Gembala Jemaat GBT Pangalengan sejak tahun 2010. Kebutuhan akan rumah ibadah dikawasan tersebut sangat dibutuhkan lantaran gereja terdekat di Pangalengan berjarak 70 Km dengan waktu tempuh 3-4 jam, sementara gereja di Kota Garutnya berjarak 100 Km. Dengan penutupan rumah doa tersebut, pemerintah beralasan bahwa didaerah tersebut tidak ada penduduk yang tercatat secara resmi beragama Kristen. Sementara menurut penuturan Gembala Jemaat GBT Pangalengan, terdapat 30-40 jiwa orang yang beragama Kristen diwilayah tersebut yang secara administrasi masih berKTP diluar kecamatan Caringin.

META DATA

Kasus KBB
Ya
Solusi
Atas penutupan tersebut, maka Rumah Doa Imanuel di Caringin telah berhenti fungsinya sebagai tempat peribadahan. Atas kondisi ini, PGI bersama KPAI telah menemui Wakil Bupati Garut agar menaruh perhatian yang serius akan kejadian ini. Wakil Bupati Garut sendiri menyatakan akan melayani warga Kristiani yang belum mendapatkan tempat ibadah di kawasan wilayah Caringin. Muncul inisiatif untuk mewujudkan sebuah gedung oikoumene sebagai tempat beribadah semua denominasi yang ada dikawasan Garut Selatan, khususnya Kecamatan Caringin.
Bentuk Solusi
Tidak Selesai
Status KBB
Menghambat KBB
Data
Tautan
Komunitas Terdampak
Rumah Doa Imanuel, Gereja Beth-el Tabernakel