DESCRIPTION

Terjadi penolakan pembangunan rumah ibadah di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Sekelompok orang yang mengatasnamakan Forum RT Dusun Parit Mayor Darat menolak pendirian Gereja Katolik. Rencananya, pendirian gereja itu akan dilakukan di lahan kawasan Jalan Nurul Huda Aliamin, masuk dalam wilayah RT 004 RW 005, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya. Surat penolakan yang ditandatangani sembilan Ketua RT hingga Kepala Dusun ini sudah dikirim ke Kepala Desa Kapur Fahmi untuk segera ditindaklanjuti. Dalam surat itu disimpulkan bahwa penolakan pembangunan gereja ini dalam rangka menjaga kerukunan dan kenyamanan di lingkungan warga yang mayoritas beragama islam. Melalui surat tertanggal 8 Juli 2025 itu, Forum RT meminta kepada Kepala Desa Kapur untuk tidak memberikan rekomendasi pendirian pembangunan gereja di RT 004 RW 005, Dusun Parit Mayor Darat.

META DATA

Kasus KBB
Ya
Solusi
Mendapat informasi ini, Bupati Kubu Raya Sujiwo berang. Ia segera memerintahkan stafnya untuk memanggil Ketua RT dan Kepala Dusun yang menandatangani penolakan pembangunan gereja tersebut. Termasuk Kepala Desa Kapur dan Camat Sungai Raya juga dipanggil. Sujiwo memastikan pemerintah daerah akan mengambil langkah cepat dan bijaksana untuk menyelesaikan dinamika ini agar kerukunan tetap terjaga. Ia meminta masyarakat menyerahkan dan percayakan sepenuhnya kepada pemerintah untuk menyelesaikan persoalan.
Bentuk Solusi
Selesai
Status KBB
Berpotensi Mendukung KBB
Data
Tautan
Komunitas Terdampak
Gereja Katolik