DESCRIPTION

Jemaat POUK Tesalonika yang mengalami persekusi pada Maret 2024 telah difasilitasi kecamatan untuk menggunakan aula kecamatan untuk beribadah sembari proses perizinan gedung Rumah Doa milik mereka berjalan. Setelah 1 tahun lebih menggunakan aula kecamatan, Majelis POUK Tesalonika merasa tidak ada kemajuan terhadap proses perizinan gedung yang mereka ajukan. Disamping itu kelayakan fasilitas aula juga sangat minim karena sangat berisik, tidak ada pendingin ruangan, toilet tidak layak dan jarak yang lumayan dari tempat tinggal jemaat-jemaat. Pada perayaan Jumat Agung dan Paskah 2025, Majelis POUK menyurati Camat, Polsek dan Bupati meminta izin untuk menggunakan gedung Rumah Doa untuk Ibadah Jumat Agung, Paskah dan Minggu-minggu selanjutnya. Peribadahan berjalan dengan baik, namun setelah ibadah paskah, gedung Rumah Doa disegel oleh pemerintah dengan alasan tidak ada izin.

META DATA

Kasus KBB
Ya
Solusi
Sembari proses perizinan berjalan, Komnas HAM RI telah mengeluarkan rekomendasi agar hak jemaat untuk beribadah dapat dipenuhi oleh pemda dan kepolisian setempat, selain itu Ombudsman RI juga telah melakukan pemanggilan kepada Bupati Tangerang karena dugaan proses perizinan yang begitu lama sampai 4 tahun.
Bentuk Solusi
Proses
Status KBB
Menghambat KBB
Data
Tautan
Komunitas Terdampak
POUK Tesalonika Tangerang