DESCRIPTION

Penggunaan Gedung Serba Guna (GSG) Arcamanik di Jalan Sky Air Nomor 19, Kota Bandung, sebagai tempat ibadah umat Katolik diprotes dalam unjuk rasa massa yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Warga Arcamanik Berbhineka. Massa melangsungkan aksinya ketika umat Katolik sedang merayakan misa Rabu Abu, menurut mereka, GSG Arcamanik merupakan fasilitas umum (Fasum) atau fasilitas sosial (Fasos) yang seharusnya tidak bisa dijadikan rumah ibadah. Namun pihak gereja mengatakan jika lahan dan bangunan gedung tersebut sejak awal tercatat sebagai aset yang digunakan untuk peribadatan umat. Awalnya, pada 1988 atas nama Yosep Gandi, ketika itu pastor Paroki Santa Odilia, sebelum dihibahkan dan disertifikatkan sebagai hak milik Persatuan Gereja Amal Katolik (PGAK) Santa Odilia pada Juni 2024 lalu. Menurut pihak Gereja, tidak pernah GSG Arcamanik berfungsi sebagai Fasum atau Fasos.

META DATA

Kasus KBB
Ya
Solusi
Setelah ibadah Rabu Abu selesai, perwakilan PGAK Santa Odilia dan Forum Komunikasi Warga Arcamanik Berbhineka melakukan audiensi terbuka yang ditengahi oleh aparatur pemerintah daerah seperti pihak Kelurahan Sukamiskin dan Kesbangpol Bandung. Dialog tentang fungsi gedung itu berlangsung alot namun belum menemukan solusi.
Bentuk Solusi
Proses
Status KBB
Berpotensi Menghambat KBB
Data
Tautan
Komunitas Terdampak
Gereja Katolik Santo Yohanes Rasul Arcamanik